pertanyaan ini sempat saya lontarkan begitu ada seorang kawan yang berkomentar dengan santai, bahwa kit bebas sakit, kalau udah punya asuransi kesehatan apa lagi yang murah seperti programย JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikeluarkan oleh BPJS-Kesehatan (dulunya PT Askes). ya gak gitu juga keleuusss.. ๐
Sejak mengikuti kegiatan #SahabatJKN beberapa waktu yang lalu, saya jadi lebih tau mengenai apa itu JKN, BPJS, Fasilitas Kesehatan tingkat 1, dan sebagainya. Sebelumnya.. saya cuma tahu informasi soal ini dari seorang tetangga yang sering membantu tetangga-tetangga lain menguruskan JKN ini.
Buat yang belum tahu ap aitu JKN dan apa itu BPJS, monggo disimak yah..
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Ketika dijelaskan oleh mas Anjari dan rekan-rekan dari kementrian kesehatan, saya baru sadar mengenai pentingnya keberadaan BPJS ini. Jadi pada dasarnya, BPJS ini menjadi jembatan antara Pasien dan dokter (Rumah sakit). Sebagai orang yang cukup sering berurusan dengan rumah sakit, Selama ini saya memang sering merasakan ganjalan-ganjalan mengenai tindakan yang dilakukan oleh dokter atau pihak rumah sakit terhadap pasiennya.
Kalau mas anjari menyebutnya Over Treatment. Over treatment ini adalah suatu bentuk tindakan medis atau tindakan penunjang medis, yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh pasien. Misalnya.. Kalau kita sakit panu, kan gak harus rontgen paru, bukan? ya emang lebay sih.. cuma kan sebagai pasien yang kita juga gak tau sebenernya kita sakit apa, sering kali kita tidak tahu betul kapan harus komplain atau kapan harus nurut aja sama tindakan-tindakan yang dilakukan oleh dokter.
Sebenernya fungsi BPJS kemudian dimana? BPJS ini adalah pihak yang akan membayarkan biaya yang muncul atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh dokter dan pihak rumah sakit. BPJS sudah punya standart treatment, setiap diagnosa yang dilakukan oleh dokter. ada istilahnya.. tapi saya lupa.. ๐
ya intinya, kalau sakit panu tuh udah jelas obatnya A-B-C-D. Gak perlu di kasih OBH atau penurun panas. Kalau memang ada tumor seperti yang saya alami kemarin, tahapannya tuh sudah jelas.. A-B-C-D-E. gak bisa tiba-tiba ada tambahan A1-B2-C2 dsb. Soalnya kalau diluar dari standart treatment yang udah ditetapkan, BPJS gak mau bayar.
soalnya kalau kita pakai JKN ini, kita memang sudah tidak akan bayar apa-apa lagi harusnya ke rumah sakit. yang perlu kita lakukan adalah membayar premi tiap bulan saja. enak doongg.. ๐
pada dasarnya sama kok sama asuransi kesehatan swasta. cuma ini di kelola oleh pemerintah, dan harganya lebih murah.
kalau cerita soal JKN ini banyak deh yang saya dapat waktu acara kemarin. nanti dilanjut kapan-kapan yak..
ย sambil nunggu, nonton video JKN ini dulu deh.. lebih jelas soal segala hal tentang JKN ini.. happy watching ๐